USULAN TAMBAHAN AYAT 6 PASAL 7 UU APBNP 2012
Selamat malam! Ayat setan mana lagi yang kau baca malam ini?
Supaya kita terlindung dari godaan setan yang terkutuk, berikut disampaikan usulan tambahan ayat untuk Pasal 7 Undang-Undang APBNP 2012.
(ayat 6b)
apabila ayat 6a terbukti dusta, pemerintah wajib menurunkan harga BBM.
(ayat 6c)
apabila ayat 6a terbukti ayat setan, MUI wajib mengeluarkan fatwa bahwa DPR dan pemerintah haram
(ayat 6d)
apabila ayat 6a terbukti asal-asalan, pemerintah wajib mensubsidi rakyat miskin 1jt tiap bulan sepanjang hayatnya.
(ayat 6e)
apabila ayat 6a terbukti akal-akalan, Gedung DPR dapat dialihfungsikan menjadi rumah singgah rakyat miskin
(ayat 6f)
apabila ayat 6a terbukti membodohi rakyat, pemerintah wajib menyekolahkan anak-anak miskin sampai S3
(ayat 6g)
apabila ayat 6a terbukti bodong, para pejabat wajib memberikan sebagian gajinya kepada janda miskin sampai pejabat tersebut pensiun
(ayat 6h)
apabila ayat 6a terbukti ditulis orang mabuk, hukum gantung di Monas dipindahkan ke Patung Pancoran (tapa labih pendek, ya
)
(ayat 6i)
apabila ayat 6a terbukti dibuat sambil tidur, DPR harus dinyatakan bubar
(ayat 6j)
apabila ayat 6a terbukti ngiprit, pemerintah wajib menjalankan ibadah puasa 40hari 40malam dan mengumrohkan 1juta orang muslim duafa
(ayat 6k)
apabila ayat 6a terbukti ayat tuyul, pemerintah wajib mnggratiskan jalan tol selama 10 tahun (dibayarin tuyul)
(ayat 6l)
apabila ayat 6a terbukti palsu, MK harus menyatakan bahwa DPR adalah lembaga palsu
(ayat 6m)
apabila ayat 6a terbukti bodor, MK harus menyatakan bahwa DPR bodor
(ayat 6n)
apabila ayat 6a terbukti sampah, MK harus menyatakan bahwa DPR sampah
(ayat 6o)
apabila ayat 6a terbukti ayat selingkuh, MUI harus mengeluarkan fatwa DPR wajib mandi besar di kolam air mancur Bundaran HI
(ayat 6p)
apabila ayat 6a terbukti dzalim, MUI wajib mngeluarkan fatwa bahwa pemerintah dan DPR dzalim
(ayat 6q)
apabila ayat 6a terbukti mesum, MUI hrs memerintahkan pemerintah mencuci gedung DPR selama 7 hari 7malam dengan satu truk sabun
(ayat 6r)
apabila ayat 6a terbukti ngawur, MK harus menyatakan bahwa DPR dan pemerintah ngawur
(ayat 6s)
apabila ayat 6a terbukti sesat, MUI hrs mengeluarkan fatwa bahwa pemerintah dan DPR sebagai aliran sesat
(ayat 6t)
apabila ayat 6a terbukti amoral , MK hrs menyatakan bahwa pemerintah dan DPR amoral
(ayat 6u)
apabila ayat 6a terbukti busuk, MK harus menyatakan DPR dan pemerintah busuk.
(ayat 6v)
apabila ayat 6a terbukti ngaco, MK harus menyatakan pemerintah dan DPR ngaco
(ayat 6w)
apabila ayat 6a terbukti munkar, MUI harus membuat fatwa pemerintah dan DPR munkar.
(ayat 6x)
apabila ayat 6a terbukti kampret, MK hrs menyatakan pemerintah dan DPR kampret
(ayat 6y)
apabila ayat 6a dibatalkan MK karena inkonstitusional, demi Tuhan, hukum, dan martabat manusia segala definisi dan konsekuensi sanksi yang tertulis pada ayat 6b sampai dengan 6x dinyatakan berlaku tanpa kecuali
(ayat 6z)
yang dimaksud DPR dalam seluruh ayat tambahan ini terutama dan utama adalah fraksi dan/atau partai politik pendukung ayat 6a; sedangkan untuk partai politik dan/atau fraksi yang menolak akan diuji selama enam bulan sejak ayat-ayat ini berlaku atau ketika pemerintah hendak memberlakukan ayat 6b alias mau menaikan harga BBM . Jika enam bulan kemudian dan/atau pada saat pemerintah mau menaikan harga BBM fraksi dan/atau partai politik ternyata mencla-mencle alias nggak konsisten alias cuma nyari muka aja, demi Tuhan, hukum, dan martabat manusia semua ketentuan dalam ayat 6b sampai dengan 6x juga diberlakukan kepada mereka tanpa kecuali.






